Ads (728x90)

netizem - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi undang-undang (UU). Bagi pakar hukum tata negara, Refly Harun, keberadaan Perppu yang sudah disetujui menjadi UU Ormas ini sangat berbahaya. Dengan UU ini, pemerintah memiliki senjata untuk membubarkan ormas kapanpun dengan alasan sejumlah dalil dalam UU itu.“Tentu

Post a Comment