Ads (728x90)




Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menanggapi pernyataan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang akan menuntut KPK ke pengadilan HAM internasional. Mahfud mengatakan pengadilan tersebut hanya untuk mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan.



Baca juga: Pengacara Novanto akan Tuntut KPK ke Pengadilan HAM Internasional



Pernyataan Mahfud ini disampaikan melalui

Post a Comment