Contoh Registrasi Ulang Kartu Simpati, As, XL dan Indosat
Contoh Registrasi Ulang Kartu Simpati, As, XL dan IndosatPeraturan Terbaru Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan Registrasi Ulang SIM Card (kartu seluler) dengan memasuk-kan data yang benar saat registrasi, Diwajibkan memasukkan Nomor induk NIK dan Nomer Kartu Keluarga (KK). Hal ini di tetapkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12.Begini cara melakukan registrasi
Post a Comment