Ads (728x90)

Contoh Registrasi Ulang Kartu Simpati, As, XL dan IndosatPeraturan Terbaru Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan Registrasi Ulang SIM Card (kartu seluler) dengan memasuk-kan data yang benar saat registrasi, Diwajibkan memasukkan Nomor induk NIK dan Nomer Kartu Keluarga (KK). Hal ini di tetapkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12.Begini cara melakukan registrasi

Post a Comment